Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.
Baca Juga
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2014).
Advertisement
Sebelumnya, Ade mengatakan, penyidik telah mendapatkan beberapa petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus dilakukan termasuk ada konfrontasi. Salah satunya itu pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Ade menyatakan, penyidik secepatnya akan merampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk p19 dari jaksa penuntut umum.
Pelengkapan Berkas Tak Ada Kendala
Â
Ditegaskan, sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU.
"Apa saja yang harus dilengkapi, itu di P19 tercantum apa saja, baik dari sisi formil maupun materil yang harus dipenuhi oleh penyidik. Iya betul (kalau sudah lengkap dikirim lagi)," tandas dia.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Â
Â
Advertisement
Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Kedua Firli Bahuri Ditolak Hakim
Polda Metro Jaya merespons upaya gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," tutur Ade saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Ade menyebut, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan prosedur yang sesuai yakni kelengkapan minimal dua alat bukti.
"Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas dia.
Polda Metro Jaya pun siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," Ade menandaskan.