Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan konteks dari pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait presiden boleh kampanye dan memihak. Moeldoko mengatakan Jokowi menyampaikan hal itu bukan semerta-merta menyiapkan diri untuk kampanye, namun menjawab situasi yang berkembang.
"Sekali lagi, konteks yang disampaikan presiden itu bukan semerta-merta presiden akan menyiapkan diri untuk kampanye tapi ini sebuah kondisi yang menjawab situasi yang berkembang," kata Moeldoko kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga
Menurut dia, ucapan Jokowi juga sekaligus memberikan pembelajaran berdemokrasi. Moeldoko menilai Jokowi hanya menyampaikan bahwa ada aturan presiden dan menteri boleh berkampanye, asalkan tak menggunakan fasilitas negara.
Advertisement
"Sekaligus memberikan pemahaman bagi kita semua bahwa jangan, enggak boleh ini, enggak boleh ini, enggak boleh ini, kan UU yang kita pegang, standar perangkat kita dari undang-undang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan dari macem-macem," ujarnya.
Moeldoko menuturkan Jokowi sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Kendati begitu, kata dia, presiden juga merupakan figur yang memiliki jabatan politik.
Dia menerangkan hak-hak politik yang melekat pada seorang presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Moeldoko menuturkan UU itu jelas mengatakan bahwa presiden, wakil presiden, para menteri, dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk melakukan kampanye.
"Kita ini kan negara hukum negara demokrasi ya pancerannya hukum. Jadi jangan kemana-mana orientasi standarnya hukum jangan diukur standar perasaan, enggak ketemu," tutur dia.
"Kita ini negara hukum panceranya ya patokannya ya hukum," sambung Moeldoko.
Penjelasan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa aturan soal presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini disampaikan Jokowi usai pernyataannya soal presiden dan menteri boleh kampanye menjadi polemik.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2023).
Jokowi membawa sebuah kertas besar berisi pasal-pasal yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Untuk itu, dia meminta agar aturan soal presiden diperbolehkan kampanye tak ditarik kemana-mana.
"Ini saya tunjukin undang-undang nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas? Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana," jelasnya.
Advertisement
Harus Ikuti Ketentuan
Selain itu, Jokowi menjelaskan soal ketentuan Pasal 281 UU Pemilu yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undaan karena ditanya," tutur Jokowi.
Â