Sukses

Pengacara Sebut Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Polda Metro Jaya Siang Ini

Djamaludin menginginkan masalah Syahrul Yasin Limpo ini terkuak secara terang benderang. Sehingga, siapa pun yang diduga melakukan tindakan ini harus bertanggung jawab secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (29/1/2024). Agenda pemeriksaan itu diinformasikan langsung penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen.

"Ada pemeriksaan pak SYL hari ini di lantai 1 gedung Krimsus Polda Metro Jaya. Jam 1 siang ini," kata Djamaludin kepada awak media, Senin (29/1/2024).

Belum diketahui diketahui secara jelas, pemanggilan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini. Djamaludin mengatakan, pada prinsipnya kliennya akan bersikap kooperatif dalam memberikan kesaksiaan kepada penyidik Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.

"Apapun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterangan klien kami menyampaikan berbagai hal yang beliau ketahui, alami sendiri, maupun beliau mendengar ataupun lihat," ujar dia.

Djamaludin menginginkan masalah ini terkuak secara terang benderang. Sehingga, siapa pun yang diduga melakukan tindakan ini harus bertanggung jawab secara hukum.

"Apa yang disampaikan Pak SYL sebetulnya sudah amat terbuka sebenarnya. Untuk kemudian dijadikan sebagai bahan untuk bagaimana permasalahan ini menjadi lebih cepat, lebih reaktif lagi, terkait dengan prosesnya. Ya mudah-mudahan kita berharap tidak ada sesuatu yang merisaukan kita bersama," dia menandaskan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak belum merespons kala ditanya agenda pemeriksaan SYL pada hari ini.

 

 

2 dari 2 halaman

Buka Peluang Firli Bahuri Dijerat TPPU

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait harta kekayaan yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Ade mengatakan, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami.

Ade menyebut, aset-aset yang dimaksud tersebar di Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.

"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas dia.

Video Terkini