Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kepala negara boleh berkampanye dan memihak menuai beragam tanggapan dalam beberapa hari terakhir. Komisi Pemilihan Umum atau KPU pun turut menanggapi pernyataan Presiden boleh kampanye.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyoroti bila Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye Pemilu 2024. Ini berarti, Jokowi akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
Baca Juga
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan, Presiden cuma satu," kata Ketua KPU di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Advertisement
Hasyim Asy’ari menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. Di antaranya melalui Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun ketika disinggung mengenai etik, Hasyim enggan berkomentar. Dia mengatakan untuk melihat saja seperti apa kondisi di lapangan. Ketua KPU juga menyerahkan urusan pengawasan kepada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Sehari sebelumnya atau Rabu 24 Januari 2024, Presiden Jokowi menjadi perbincangan usai menyatakan presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu. Hal terpenting, yakni tidak kampanye pemilu menggunakan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," ujar Presiden Jokowi.
Hanya berselang 2 hari atau Jumat 26 Januari 2024, Jokowi menegaskan. Menurut Jokowi, aturan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk kampanye merujuk Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.
Bagaimana ragam tanggapan Presiden Jokowi boleh berkampanye? Terutama tanggapan dari 3 calon presiden atau capres. Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPU Sebut Jokowi Bisa Ajukan Cuti Kampanye ke Diri Sendiri
Advertisement