Sukses

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Begini Respons KPK

KPK kalah gugatan praperadilan melawan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Hakim PN Jaksel menyatakan, penetapan tersangka kasus korupsi Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," katanya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah

Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan a quo tidak dapat menjadi rujukan. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Oleh karenanya, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej selaku pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com