Sukses

KPK Diminta Benahi Penetapan Tersangka Usai Kalah Gugatan Praperadilan Lawan Eddy Hiariej

PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej melawan KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Hakim praperadilan menilai, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Luthfie Hakim meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenah dalam penetapan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy oleh KPK tidak sah.

"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB (Prosedur Operasional Baku)-nya yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," kata Luthfie usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Luthfie pun menyoroti perihal penetapan tersangka yang diklaim KPK telah seusia dengan prosedur. Padahal, dalam pertimbangan hakim gugurnya status tersangka Eddy lantaran penyidik lembaga antirasuah itu tidak memiliki alat bukti yang cukup.

"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak cukup dua alat bukti dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti. Maka ini akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya," pungkas dia.

Ke depannya, Luthfie berhasil agar KPK dapat segera bebenah dalam proses penyelidikannya. Hal itu juga berlaku untuk semua kasus yang tengah ditangani.

"Ini lah hikmah yang paling utama yang bisa kita ambil dari persidangan ini. Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Profesor Eddy Hiariej, tapi ini berlaku untuk ke semuanya ke depan. Bahwa tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan," katanya memungkasi.

2 dari 3 halaman

Respons Pimpinan KPK Usai Kalah Praperadilan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej yang dilakukan KPK tidak sah.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Advertisement Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," katanya.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Eddy Hiariej

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Estiono juga menyebut barang bukti yang diajukan oleh KPK dalam Praperadilan a quo tidak dapat menjadi rujukan. Sebab tiap perkara memiliki karakter yang berbeda.

Oleh karenanya, hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej selaku pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon dikabulkan, maka biaya yang timbul dalam perkara dibebankan kepada Termohon," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Video Terkini