Sukses

Pengamat Sebut Kenaikan Gaji PNS Bisa Jadi Menguntungkan Prabowo-Gibran

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Yang menjadi sorotan, soal kenaikan gaji PNS ini dilakukan di tahun politik bahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menduga bisa jadi ada muatan politisnya.

"Kalau seandainya ada muatan politik, bisa jadi muatan politik untuk menaikan kepercayaan publik kepada Jokowi agar tinggi," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (31/1/2024).

Menurutnya, jika kepercayaan publik tinggi, pasti ada korelasinya dengan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang selalu menarasikan sebagai sosok yang akan melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi jika terpilih nanti.

"Ketika misalkan, kepercayaan publik tinggi maka akan berkorelasi positif kepada pasangan Prabowo-Gibran. Jadi disitu kenapa kenaikan gaji PNS itu dilakukan tahun politik," ungkap Ujang.

Menurut dia, apapun yang dilakukan pemerintah ataupun Jokowi dalam hal ini, jelas ada muatan politisnya.

"Kebijakan pasti politik. Dan politik pasti menguntungkan pihak tertentu dan merugikan yang lain. Ya satu sisi ASN senang, dalam konteks politik kita bisa membaca itu, dan itu setiap pemerintahan, di zaman SBY begitu, di periode pertama Jokowi begitu, kedua di tahun politik, sama," pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Jokowi Naikan Gaji PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid tersebut, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjamin kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri mulai berlaku per Januari 2024.

Meskipun, proses pencairan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini soal waktu. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji PNS) cair," ujar Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

 

3 dari 3 halaman

Sudah Lama

Soal waktu pencairan, Anas masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampungkan kebijakan tersebut.

"Kita lihat nanti prosesnya di Kementerian Keuangan. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai. Kita tunggu lah," ungkap dia.

Kendati begitu, ia optimistis aturan yang menaungi kenaikan gaji PNS bakal rampung bulan ini. "Enggak, Januari kelar," imbuhnya singkat.