Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang terduga teroris di wilayah berbeda Boyolali Jawa Tengah dan Magetan Jawa Timur.
"Update terbaru, ditangkap dua orang,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Trunoyudo menyebut kalau kedua terduga teroris itu pertama ditangkap di Boyolali, Jateng, pada Sabtu (27/1). Dan satu terduga lainnya ditangkap di Magetan, Jatim pada Senin (29/1) kemarin.
Advertisement
“Satu di Jawa Tengah dan satu di Jawa Timur. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri," ujarnya
Trunoyudo mengatakan jika kedua terduga teroris yang ditangkap merupakan hasil pengembangan dari 10 tersangka teroris yang sebelumnya ditangkap merupakan jaringan dari Solo Raya. "Masih merupakan bagian perkembangan proses penyidikan terhadap ke 10 tersangka terduga teroris sebelumnya," tururnya.
Sebelumnya Densus 88 Antiteror Polri menangkap total sepuluh teroris jaringan Jemaah Islamiyah di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (25/1).
Sepuluh tersangka itu antara lain S alias M, M alias R, T alias A, P alias K, N alias A, T alias J, E alias W, N, SU dan MU. Rinciannya 1 tersangka di Karanganyar, 3 di Boyolali, 5 di Sukoharjo, dan 1 di Surakarta.
"Sepuluh terduga teroris ditangkap di tempat berbeda di wilayah Jawa Tengah. Sepuluh orang kelompok ini tergabung dalam Qodimah wilayah timur struktur JI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).
Punya Fungsi Pendukung
Adapun, 10 terduga teroris ini memiliki fungsi pendukung operasional kelompok JI, mulai dari memfasilitasi kegiatan, menyembunyikan DPO/pelarian hingga pencarian dana, logistik berupa senjata api dan senjata tajam hingga aspek pegembangan personel (kapasitas dan keahlian).
Meski begitu, Trunoyudo mengatakan untuk detail peran masing-masing tersangka penyidik dari Densus 88 masih melakukan pendalaman kepada mereka semua.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, meminta keterangan ahli terhadap barang bukti yang disita dan melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement