Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid tersebut, Selasa 30 Januari 2024.
Baca Juga
Adapun kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Advertisement
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan gaji PNS dan pensiunan akan segera cair dalam waktu dekat. Pemerintah sendiri telah mengatur kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan 12 persen melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pun menjamin gaji PNS 2024 cair pada Februari mendatang. Prosesnya masih menunggu pengiriman anggaran dari Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya.
Meskipun baru cair Februari 2024, gaji PNS per Januari 2024 pun dijamin sudah naik 8 persen. "Sudah. Otomatis, meskipun SK-nya (Surat Keputusan) keluar Maret, Januari tetap cair," Abdullah Azwar Anas menjelaskan di Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Bagaimana rincian gaji PNS dan PPPK 2024 usai naik 8 persen? Bagaimana ragam tanggapan kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen
Advertisement