Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati. Penggeledahan tersebut sehubungan dengan pengusutan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo.
"Diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga
Selain penggeledahan dilakukan di kediaman SW, penyidik juga menyasar Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD. Sejumlah barang bukti kejahatan Siska juga turut diamankan.
Advertisement
"Ditemukan pula serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik," jelas Ali.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dilakukan penyitaan terlebih dahulu serta dianalisis sekaligus dikonfirmasi terhadap saksi-saksi yang akan dipanggil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Siska sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Senin 29 Januari 2024.
Permintaan Dana Insentif
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement