Sukses

Gibran Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, Penggugat Batas Usia Capres di MK

Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta. Almas merupakan sosok penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan MK hingga bisa membuat Gibran digandeng Prabowo pada Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Almas merupakan sosok yang menggugat aturan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dikabulkan, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bisa melenggang dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta yang dikutip Liputan6.com, Kamis (1/2/2024), gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan wanprestasi itu dilayangkan Almas pada 29 Januari 2024 dengan agenda sidang pertama. Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta sempat menolak gugatan pertama dengan maksud serupa dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt, yang dilayangkan pada 22 Januari 2024.

Almas dalam gugatannya meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran Rakabuming Raka membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta per satu hari, apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Tergugat untuk menyampaikan pernyataan Terima Kasih kepada Penggugat melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka,” bunyi salah satu pokok perkara gugatan Almas.

Dalam Penetapan Dismissal, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Pengguaat,” tulis putusan hakim.

2 dari 3 halaman

Sosok Penggugat Syarat Usia Capres-Cawapres di MK

Sosok Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah gugatan uji materilnya terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres dikabulkan MK. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019.

Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK Kepala daerah yang sudah terui berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres. Pemohon yang merupakan putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu senang bukan main usai gugatannya sebagian dikabulkan MK.

“Sampai bisa menang itu kuliah saya ini nggak cuma kupu-kupu ya. Senang juga sih,” ucapnya pada Senin malam (16/10/2023).

Almas yang merupakan mahasiswa fakultas hukum semester VIII itu mengaku tidak mempermasalhkan jika gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi itu disebutkan banyak pihak sarat intervensi. Ia pun tidak mau ambil pusing dengan munculnya berbagai pendapat soap putusan MK tersebut.

“Terlepas dari banyak orang yang bilang ada intervensi atau apapun itu tidak masalah. Kan ini alasan saya untuk mengetes ilmu saya. Kalau ditanya perasaannya ya senang-senang aja,” kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Mengaku Tak Mengenal Gibran

Gara-gara gugatan yang diajukannya itu menyebabkan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang sebagai cawapres pun kian terbuka. Meskipun demikian, Almas mengaku sama sekali tidak kenal secara pribadi dengan putra sulung Presiden Jokowi itu. Gugatan itu juga tidak ada titipan dari Gibran maupun timnya.

“Nggak ada (titipan dari Gibran). Saya kenal Mas Gibran aja nggak pernah ketemu aja juga nggak. Iya saya sama sekali tidak kenal. Kalau ditanya Mas Gibran tahu saya, nggak mungkin tahu lah meskipun sama-sama orang Solo,” ujar dia.

Sedangkan ketika disinggung mengenai faktor yang melatarbelakangi pengajuan gugatan ke MK lantaran ingin menguji ilmu hukum yang dipelajarinya di bangku kuliah. Apalagi saat ini dirinya juga merupakan mahasiswa semester akhir yang menunggu untuk lulus wisuda.

“Saya kan sudah semester akhir mau wisuda. Saya pingin menguji ilmu yang telah saya dapat, katakanlah seperti itu,” katanya.

Selain itu, ia juga merasa prihatin dengan perkembangan Pemilu saat ini karena banyak potensi munculnya pemimpin muda tetapi terbentur dengan faktor batasan usia yang diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, ia pun mencoba mengajukan gugatan terkait batasan usia tersebut.

“Ini saya melihat potensi-potensi anak muda yang bisa dikatakan di bawah 40 tahun ini banyak yang berpotensi tetapi nggak bisa karena nggak ada pintu masuk ke sana. Jadi ya itu jadi alasan saya juga,” paparnya.

Video Terkini