Sukses

Meski Kalah di Praperadilan, KPK Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej

KPK menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meski kalah di praperadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang diduga melibatkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej meski kalah di praperadilan.

 

"Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Ali menyebut, keputusan untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Eddy Hiariej sudah melalui proses dan prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum.

"Lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.

Ali juga menyebut gugatan yang dilayangkan Eddy di PN Jakarta Selatan tidak menyinggung soal substansi materill penyidikan KPK.

Materi penyidikan itu juga selama ini belum pernah diuji di meja Pengadilan Tipikor.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," jelasnya.

Sementara KPK tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi.

2 dari 2 halaman

Menang di Praperadilan

Sekedar informasi, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.

Hasilnya, hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Video Terkini