Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita bernama Siti (44) melaporkan suaminya Muray ke Polisi atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tindakan itu sempat terekam CCTV ketika Siti diseret masuk oleh sang suami dari luar rumah, di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga
Berbekal bukti tersebut, kejadian yang menimpa Siti pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/POLRES METRO JAKARTA UTARA, pada 23 November 2023.
Advertisement
Dari keterangannya, disebutkan Siti mengalami tindakan KDRT pada Sabtu, 18 November 2023, pukul 07.30 WIB. Bermula saat dirinya tengah memasak dan mendengarkan musik.
Tiba-tiba datang Muray yang langsung marah-marah tanpa alasan dan menggigit pipi kanan korban.
Sontak membuat Siti takut dan mencoba melarikan diri, namun dikejar hingga diseret kembali ke dalam rumah.
Setelah di dalam rumah, korban mendapatkan kekerasan oleh pelaku hingga mengalami retak tulang ekor dan beberapa lebam akibat pukulan dari suaminya.
Kapolres Jakut Akan Selidiki
Atas kejadian itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan kasus itu segera diselidiki agar dapat diusut tuntas.
“Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindak lanjutnya,” kata Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).
Namun ketika ditanya bagaimana hasil tindak lanjutnya, Gidion mengaku belum bisa berbicara banyak.
Sebab, sampai saat ini petugas di lapangan masih bekerja mengusut kasus ini.
“Oke, saya cek,” singkatnya.
Advertisement