Sukses

Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Digelar Senin, 12 Februari 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Senin (12/2/2024) pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Senin (12/2/2024) pekan depan.

"Sidang pertama (dilaksanakan) Senin, 12 Februari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (2/2/2024).

Djuyamto menyampaikan selain agenda sidang perdana, PN Jaksel juga telah menunjuk seorang hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan tersebut.

"Iya betul, hakimnya bu Sri Rejeki Marshinta," kata Djuyamto saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, Siskaeee telah kembali melayangkan gugatan praperadilan usai dicabut. Gugatan ini didaftarkan, Kamis 1 Februari 2024 yang teregister dengan nomor perkara: 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Adapun, Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan termohon dalam gugatan ini yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Iya benar per kemarin, kita memasukkan permohonan praperadilannya di PN Jaksel. Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro," ujar Tofan kepada wartawan, Jumat (2/2).

Alasan mencabut gugatan, kata Tofan, karena ada perubahan petitum dibanding gugatan yang sebelumnya diajukan. Dengan menambahkan terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.

"Karena setelah kami memasukkan praperadilan Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan. Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya," tuturnya.

Diketahui, Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

2 dari 2 halaman

Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Diketahui, Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut permohonan prapradilan atas penetapan tersangka terkait kasus industri film porno lokal. Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Penasihat hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan permohonan pencabutan praperadilan di persidangan. "Kita mencabut dulu," kata Tofan Agung kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

 Tofan Agung mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan, penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," ujar dia.

Tofan Agung belum menjelaskan, rencana mengajukan kembali permohonan prapradilan. Dia berdalih masih dalam proses penyusunan

"Tadi kan sidangnya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya. kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapan nya," tandas dia.