Sukses

Klarifikasi Ahmad Dhani soal Konser Dewa 19 di Surabaya Dihentikan Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Surabaya menghentikan pertunjukan musik Dewa 19 di gedung Jatim Expo Surabaya, pada Sabtu 3 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Surabaya menghentikan pertunjukan musik Dewa 19 di gedung Jatim Expo Surabaya, pada Sabtu 3 Februari 2024.

Konser bertajuk Konser Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran itu dihentikan lantaran tidak sesuai jadwal kampanye dari rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan anggota Bawaslu Surabaya sempat menggiring pentolan Dewa 19 yang juga calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Surabaya-Sidoarjo, Ahmad Dhani, keluar dari area konser.

Usai berita itu viral, Ahmad Dhani mencoba mengklarifikasi lewat unggahan di akun Instagramnya @ahmaddhaniofficial, Selasa (6/2/2024).

"Berita hoax konser Ahmad Dhani dibubarkan Bawaslu. Faktanya yang konser adalah Dewa 19. Faktanya Dewa 19 tidak digiring oleh Bawaslu. Panitia penyelenggara bukan Ahmad Dhani. Ahmad Dhani tidak melakukan orasi. Dewa 19 dibayar secara profesional (tidak untuk kampanye). Konser memang stop saat Magrib saja, setelah itu lanjut," tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya.

Unggahan Ahmad Dhani pun mendapat banyak beragam komentar dari netizen. Beberapa di antaranya:

"Pakde jago bikin lagu tapi gagal memihak kebenaran," kata ryanthemonday.

"Pengen menikmati karya dewa19 tanpa embel² kampanye, pilpres dsb 😢👉" tulis putriayuu7.

"tidak untuk kampanye. Tetapi memakai atribut kampanye," tulis huwangpehang12.

"tolong jgn lupa bawakan lagu yg judulnya sontoloyo dan plonga plongo yg pernah di nyanyikan vokalis yg bernama Ahmad Dhani ya..AQ suka x SM lirik lagunya 😂😂😂" tulis echi_chibo.

"gak ada lagi alasan utk membandingkan slank dan dewa 19 karena keduanya sama sama berbendera dan kampanye. sebagai fans harus apa? nikmatin aja apa yang mereka hasilkan lewat karya dan berbahagia lah karena idola kalian masi berkarya dan rock n roll terus sampe hari ini. soal pilihan mereka, biarlah itu jadi pilihan mereka. toh slank dan dewa 19 masih berteman baik sampe hari ini kok... ayo jangan jadi fans yang provokatif 🙌❤️" tulis anggaraflyy_.

 

2 dari 5 halaman

Viral Ahmad Dhani Digiring Anggota Bawaslu Surabaya Keluar Area Konser

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani digiring keluar area konser oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota Bawaslu Surabaya.

Dalam video tersebut, Ahmad Dhani mengenakan setelan baju warna biru mirip seragam pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar membenarkan adanya peristiwa itu.

Agil mengungkapkan pihaknya menghentikan konser itu lantaran terdapat pelanggaran pada slot acara kampanye rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal itu sudah sesuai dengan imbauan resmi dari Bawaslu Surabaya yang tertuang dalam surat bernomer 115/PM.00.02/K.J1-38/02/2024 tentang potensi dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum 2024," ujar Agil kepada wartawan di Surabaya.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," imbuh Agil.

Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut maka harus tanpa atribut kampanye atau bahan kampanye atau alat peraga kampanye (APK).

"Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut," ucap Agil.

Agil menegaskan, acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pemilu, sebab menggunakan atribut kampanye.

"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ujar Agil.

3 dari 5 halaman

Bawaslu Gagal Hentikan Konser Dewa 19 karena Ditentang Penonton

Anggota Bawaslu Surabaya menghentikan pertunjukan musik Dewa 19 bertajuk konser gaspol satu putaran Prabowo-Gibran di gedung Jatim Expo Surabaya, pada Sabtu 3 Februari 2024, lantaran tidak sesuai jadwal kampanye dari rapat umum di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bahkan anggota Bawaslu Surabaya sempat menggiring pentolan Dewa 19 yang juga caleg DPR RI Dapil I Surabaya-Sidoarjo, Ahmad Dhani, keluar dari area konser.

Namum, Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Putaran ini tetap berlanjut. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengaku gagal menghentikan Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Putaran karena mendapat tentangan dari mayoritas penonton.

"Kami sudah sampaikan ke pihak penyelenggara bahwa konser ini harus dihentikan dan mereka mau, tetapi kemudian kondisi menjadi chaos karena penonton menolak. Saat saya ke depan mau masuk ke panggung ada yang lempar botol segala macam. Lalu kemudian suara hu hu," ujar Novli kepada wartawan di Surabaya, Minggu (4/2/2024).

Novli mengungkapkan, kondisi yang tidak kondusif pada acara konser tersebut tidak memungkinkan untuk dihentikan.

"Jadi kondisi saat itu sangat-sangat tidak kondusif, misalkan ada yang provokasi satu dua orang bisa kacau di dalam itu," ucapnya.

4 dari 5 halaman

Bawaslu Nilai Konser Gaspol Prabowo-Gibran Satu Putaran di Surabaya Langgar Ketentuan

Meski begitu, Novli menegaskan, acara tersebut tetap melanggar ketentuan karena jadwal konser yang seharusnya dijadwalkan pada Minggu (4/2/2024), tetapi justru dilaksanakan hari Sabtu (3/2/2024).

Oleh karena itu, lanjut Novli, Bawaslu Surabaya akan tetap menindak pelanggaran aturan kampanye sebagaimana mestinya, sekalipun konser tetap dilanjutkan.

"Jadi Bawaslu tetap meminta panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan perundang-undangan," Novli menegaskan.

Meski pihak panitia sudah melakukan perizinan terhadap kepolisian, kata Novli, Bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara dan penegak hukum terkait keberlansungan pemilu, sehingga Bawaslu pun memiliki andil.

"Terkait izin yang didapat dari kepolisian itu sekadar pengetahuan yang sifatnya adalah izin keramaian. Pemberitahuan kegiatan itu wajib ditembuskan terhadap KPU dan Bawaslu," ucap Novli.

"Prosedur harus seperti itu dalam konteks melalukan kampanye, karena secara kelembagaan kepemiluan penengak hukum yang berwenang adalah Bawaslu," imbuh Novli.

Lalu, apakah Ahmad Dhani terancam pidana, Novli menjawab bahwa yang bersangkutan dan pihak penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ujar Novli.

Dalam ketentuan pasal itu, lanjut Novli, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Namun sebelum memutuskan Ahmda Dhani atau penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, Bawaslu tentu akan lebih dulu menghimpun bukti-bukti di lapangan.

"Karena pasal itu kan mengatakan setiap orang ya. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak," kata Novli.

"Misalkan memakai atribut kampanye, atau misalkan menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye. Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan," jelas Novli.

5 dari 5 halaman

Bawaslu Sudah Kantongi Bukti Pelanggaran

Terkait bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Ahmad Dhani, Novli menyebut pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

"Jika iya, maka pembahasan akan berlanjut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana," ujarnya.