Sukses

Soal Putusan DKPP, Puan Minta Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Berlaku

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta agar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada Senin (5/2/2024).

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran, yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi, sebagai cawapres ke KPU di pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Sehingga, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," ucap DKPP.

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuhnya.

2 dari 3 halaman

Timnas AMIN Dorong Bawaslu Tindak Lanjuti Putusan DKPP soal Pelanggaran Ketua KPU

Senada, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mendorong agar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dapat menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Kami sangat menghargai dan menghormati keputusan DKPP yang memutuskan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU dan kami dari Timnas AMIN mendukung agar Bawaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (5/2).

Iwan menyebut, putusan DKPP tersebut menjadi catatan hitam dan buruknya perjalanan demokrasi Indonesia. Ia pun berharap agar hal ini menjadi pelajaran untuk ke depannya agar tidak terulang lagi.

"Patut kami duga bahwa ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan pilpres 2024, sejak mulai skandal di MK yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," sebutnya.

Menurutnya, hal itu tidak akan terjadi apabila penguasa bisa bersikap secara netral dalam pemilu 2024.

"Dugaan kami skenario-skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral dan juga menjalankan sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia," ujar Iwan.

3 dari 3 halaman

TKN Yakin Putusan DKPP ke KPU Tidak Pengaruhi Status Cawapres Gibran

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Emil Elestianto Dardak, meyakini putusan DKPP kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal pelanggaran etik tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

“Sebab teradu (Ketua KPU RI) adalah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan hal itu tindakan yang sesuai dengan konstitusi,” ujar Emil seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (5/2/2024).

"Jadi silakan dicermati lebih dalam lagi statement Ketua DKPP," imbuh Emil.

Senada dengan Emil, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, juga menilai, putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran. Menurut Emil, eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate.

"KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90. Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi,” yakin dia.

Fahri menambahkan, bila kemudian dalam proses pelaksanaan Putusan MK ternyata KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023. Maka dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU hanyalah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

“Jadi ini adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," pandang Fahri.

"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," imbuh Fahri menandasi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com