Sukses

Bea Cukai Mulai Implementasikan MRA-AEO Indonesia-Hong Kong, Hubungan Dagang Bakal Lebih Mudah

MRA AEO Indonesia-Hong Kong merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan kedua negara tentang program-program AEO, agar dapat diakui dan diterima di tiap-tiap negara.

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai mulai mengimplementasikan secara penuh Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) Indonesia-Hong Kong pada 1 Februari 2024, setelah kedua negara menandatangani kesepakatan tersebut pada Agustus 2022. 

MRA AEO Indonesia-Hong Kong merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara administrasi kepabeanan kedua negara tentang program-program AEO, agar dapat diakui dan diterima di tiap-tiap negara. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan kesepakatan tersebut memuat tentang skema pemberian beberapa fasilitas perdagangan bagi Indonesia. Untuk importir, baik yang berstatus AEO maupun non-AEO, yang akan mengimpor barang berasal dari perusahaan AEO di Hong Kong, akan mendapatkan percepatan proses customs clearance pada saat pemberitahuan impor barang BC 2.0 di Indonesia. 

Lalu, untuk eksportir AEO yang mengekspor barang ke Hong Kong akan mendapatkan percepatan proses customs clearance.   

Implementasi MRA AEO diharapkan dapat berdampak baik bagi kedua belah pihak. Kesepakatan ini juga menjadi salah satu tanda optimisme hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Hong Kong.  

"Dengan MRA AEO Indonesia-Hongkong, akses pasar internasional bagi pelaku bisnis di dua negara terutama usaha kecil dan menengah akan semakin mudah. Kami berharap akan terwujud efisiensi waktu dan biaya logistik dan pengakuan status AEO yang baik, kepastian hukum, dan lainnya, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di kedua negara," ujar Encep.

 

2 dari 2 halaman

Terus Kawal Implementasi MRA AEO Indonesia-Hongkong

Encep juga menegaskan sebagai pengejawantahan komitmen serta tugas dan fungsi trade facilitator, Bea Cukai akan terus mengawal implementasi MRA AEO Indonesia-Hongkong. 

"Hal ini semata untuk mendukung efisiensi biaya logistik dan pertumbuhan ekonomi. Tak luput, kami juga mengapresiasi para pengguna jasa yang mendukung implementasi MRA AEO dengan mematuhi peraturan dalam bidang impor dan ekspor. Bersama, kita wujudkan kerja sama perdagangan yang baik demi perekonomian Indonesia," tutup Encep.