Sukses

Kemendagri Tekankan ASN Wajib Netral Guna Jaga Kondusivitas Pemilu 2024

Suhajar Diantoro menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu untuk netral.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum merupakan tonggak penting dalam setiap negara demokratis. Pemilu merupakan momen di mana suara rakyat menjadi sorotan utama dan integritas proses pemilu adalah fondasi dari sistem demokrasi yang sehat.

Namun, dalam keadaan politik yang semakin kompleks, menjaga kondusivitas dalam pemilu menjadi tantangan yang semakin besar. Dan di tengah dinamika politik yang berkembang, peran Aparat Sipil Negara (ASN) menjadi sangat krusial dalam memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan lancar, adil, dan transparan.

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu untuk netral.

“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (6/2/2024).

“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” jelas Suhajar.

2 dari 2 halaman

ASN Wajib Jaga Netralitas

Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.

"Bahwa di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI)," jelasnya.

“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” kata Suhajar.

Ia pun mengatakan, untuk mengawal netralitas ASN, Kemendagri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” katanya.

 

(*)

Video Terkini