Sukses

Jokowi Minta Aparat Jaga Netralitas Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024

Jokowi meminta penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu dan seluruh jajarannya harus berintegritas. Tujuannya agar suara yang diberikan oleh rakyat sesuai tanpa manipulasi.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan soal netralitas aparat di Pemilu 2024. Hal itu dia sampaikan, menjelang hari pencoblosan pada sepekan mendatang.

"Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN TNI polri termasuk bin harus netral dan menjaga  kedaulatan rakyat," kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).

Selain kepada aparat, kepala negara juga meminta penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu dan seluruh jajarannya harus berintegritas. Tujuannya agar suara yang diberikan oleh rakyat sesuai tanpa manipulasi.

"KPU -Bawaslu dan seluruh jajaran sampai ke daerah harus profesional memastikan integritas Pemilu supaya suara rakyat benar-benar berdaulat," jelas Jokowi.

Terakhir, presiden meminta masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Dia berharap, seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih dapat mencoblos berdasarkan keyakinannya.

"Saya menghimbau saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menggunakan hak pilihnya datang ke TPS memberikan suara sesuai dengan pilihannya," Jokowi menandasi.

Sebagai informasi,  Presiden Joko Widodo sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Dikutip dari Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

 

2 dari 2 halaman

14 Februari Ditetapkan Libur Nasional

 

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.