Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Februari 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan keppres, Rabu (7/2/2024).
Advertisement
Dalam bunyi pertimbangan, dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi diktum pertimbangan.
Kemudian, Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya, melansir Antara.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Berikut sederet fakta terkait Presiden Jokowi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional dihimpun Liputan6.com:
1. Keputusan Berdasarkan Keppres
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari mendatang sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 6 Februari 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan keppres, Rabu (7/2/2024).
Dalam bunyi pertimbangan, dijelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi diktum pertimbangan.
"Berdasarkan Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelas bunyi pertimbangan.
Advertisement
2. Pertimbangan Putusan untuk Beri Kesempatan
Melansir Antara, Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan, pertama, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
3. Keppres Ditetapkan pada 6 Februari 2024
Kemudian ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Selasa, 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Advertisement