Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menggelar Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan di Grand G7 Kemayoran, Jakarta pada Senin 5 Februari 2024. Rapat sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Drs. Amran, MT.
Dalam sambutannya, Amran mengungkapkan perlunya mempersiapkan SDM internal Kemendagri, terutama pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan sebagai instansi pembina yang akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan.
Baca Juga
“Jabatan Fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran.
Advertisement
Selain itu, lanjut Amran, instansi Pemerintah yang akan menggunakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan juga perlu untuk selalu berkoordinasi dalam memutakhirkan informasi dari Instansi Pembina serta menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap sehingga dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan sehubungan dengan terbatasnya jumlah SDM di Instansi Pembina.
Siapkan Sejumlah Kebijakan
Untuk dapat memastikan kinerja yang maksimal dari Pejabat Fungsional Penata Perizinan nantinya, Kementerian Dalam Negeri pun telah mempersiapkan beberapa kebijakan, di antaranya meliputi petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi bagi jabatan fungsional penata perizinan, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri bagi jabatan fungsional penata perizinan, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.
“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” tutup Amran.
Adapun dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, perwakilan seluruh DPMPTSP Provinsi, perwakilan beberapa DPMPTSP Kabupaten/Kota melalui daring, dan Lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement