Liputan6.com, Jakarta - Tim forensik Rumah Sakit Kramat Jati mengungkap penyebab kematian Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan air yang menyumbat pernapasan.
“Sementara kami menyimpulkan korban meninggal akibat tenggelam masuknya air ke dalam saluran pernafasan,” kata Tim forensik RS Polri Kramat Jati, dr Farah Kaurow saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Kesimpulan itu, lanjut Farah, dikuatkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan terdapat tanda-tanda air yang membuat paru-paru korban melunak dan mencair.
Advertisement
"Pada autopsi karena jenazah sudah membusuk, organ tubuhnya sebagian sudah mulai melunak terutama parunya sudah mencair. Itu kami asumsikan karena kebanyakan air yang masuk sehingga kita tidak temukan lagi jejak organ parunya," kata Farah.
Selain itu, meski jasad Dante sudah dalam kondisi membusuk, namun indikasi tewas akibat tenggelam itu dapat dipastikan dari pemeriksaan sumsum tulang paha. Dengan melihat adanya destruksi asam dan tanda-tanda tumbuhan air di tubuh.
"Karena untuk mencari air di lambung, usus atau parunya mengembang itu agak susah. Karena korban sudah 10 hari dimakamkan, sehingga malam itu juga kami melakukan pemeriksan destruksi asam dan di sumsum tulang dan hati, kami temukan tumbuhan air berupa ganggang," jelas Farah.
Pada kesempatan yang sama, Tim Forensik ahli toksikologi, AKBP Faisal menyampaikan hasil autopsi pihaknya memastikan penyebab tewasnya Dante bukan karena mengkonsumsi zat-zat berbahaya.
Karena dalam hati Dante, tidak ada ditemukan cairan alkohol, asent, sianida, mercury, pestisida, maupun obat-obatan berbahaya dari organ hati Dante.
“Kesimpulannya yaitu, hasil pemeriksaan organ hati korban negatif. Tidak ditemukan senyawa organ berbahaya di organ korban, Raden Dante. Kemudian hasil kesimpulan toksikologi dalam hal ini organ hati milik Korban,” tuturnya.
Kronologi Kematian Dante
Polisi mengungkap kronologi kematian Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) anak Tamara Tyasmara yang tewas di tangan YA (33) kekasihnya saat berenang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan pada Sabtu, (27/1/2024) pukul 11.30 WIB Dante diantarkan Tamara untuk ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA,” kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2/2024).
Setelah sampai di rumah YA sekira pukul 15.00 WIB, Tamara pun meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Kemudian, Dante dan MMA diajak YA berenang di kolam renang daerah, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sebelum berenang tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 meter,” jelasnya.
Kemudian YA menyuruh Dante dan MMA menyelam dengan kepala dipegang oleh YA dan dimasukkan ke dalam air. Namun untuk kedua tangan mereka tetap memegang tepi kolam renang.
Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung sekitar 15-20 menit. Kemudian YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian ketiganya kembali ke kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Dengan durasi bervariatif dengan akumulasi waktu lebih dari 3 menit.
“Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 Detik,” ungkap Wira.
“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” tambahnya.
Advertisement
Dante Mencoba Raih Tepian Kolam
Dari hasil analisa CCTV, Dante nampak mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali, namun upaya itu dicegah oleh YA. Dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
“Selanjutnya Tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 16.50 WIB,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, YA pun ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante. Dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka