Liputan6.com, Jakarta - Yudha Arfandi alias YA (33) pacar Tamara Tyasmara sempat berdalih sengaja menenggelamkan korban Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernafasan agar lebih kuat.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta YA yang ternyata bukan seorang pelatih renang yang tidak memiliki sertifikat.
Baca Juga
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Advertisement
Sementara, Wira menilai dari kejadian tewasnya Dante yang ditenggelamkan YA tidak ada sama sekali indikasi pelatih profesional. Karena tidak ditemukan mulai dari tempat, hingga peralatan khusus sesuai standar operasional prosedur.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," tambah dia.
Di sisi lain, selama di kolam renang, Dante ditenggelamkan sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi. Diduga, indikasi durasi waktu bervariasi karena saat menenggelamkan diketahui lifeguard atau penjaga kolam renang.
"Analisis rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya itu karena ada di situ lifeguard yang ikut melihat di situlah sebentar," kata Wira saat jumpa pers, Senin (12/2).
Dante Ditenggelamkan 3 Menit
Adapun dari 12 kali, Dante ditenggelamkan memiliki durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit di kolam 1,5 meter.
"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
"Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung Wira.
Dari temuan itu, Wira mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.
"Nanti kita mix antara video dan keterangan dari lifeguard," ujarnya.
Atas kasus ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Advertisement