Sukses

Polisi Ungkap Tamara Tyasmara dan Tersangka Sempat Survei Kolam Renang Lokasi Dante Tewas

Tamara Tyasmara dan pacarnya, Yudha Arfandi alias YA yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui sempat melakukan survei kolam renang sepekan sebelum Dante tewas ditenggelamkan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante Khalif Pramudiyo atau Dante (6) di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut, Tamara Tyasmara bersama pacarnya, Yudha Arfandi alias YA (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ini sempat melakukan survei kolam renang yang menjadi lokasi Dante tewas tenggelam.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyampaikan, Tamara dan YA mengecek lokasi seminggu sebelum peristiwa kematian Dante.

"Jadi berdasarkan keterangan dari ibu korban, bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek kolam tempat kolam renang tersebut, mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Senin (12/2/2024).

Setelah survei itulah, lanjut Rovan, YA membawa Dante bersama anak kandungnya MAA turut berenang di kolam renang tersebut. Diketahui Dante sendiri baru pertama kali berlatih berenang di kolam renang tersebut.

"Sehingga setelah itu baru diputuskan bahwa akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut," ujarnya.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Masih Gali Motif Pembunuhan

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tidak menjawab gamblang saat ditanya potensi adanya tersangka lain. Sebab, pihaknya sampai saat ini masih harus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif pembunuhan Dante oleh YA.

"Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut kemudian melakukan analisis secara mendalam jadi kita dalam penetapan tersangka tidak ujug-ujug,” ujarnya.

“Jadi harus ada dasar yang kuat didalam kita menjerat daripada tersangka nantinya. Tapi yang pasti saat ini kita masih penuh melakukan pendalaman lebih lanjut," tambah dia.

 

3 dari 3 halaman

YA Terancam Hukuman Mati

Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Penetapan itu karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.

Akibat perbuatannya itu, YA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Video Terkini