Liputan6.com, Bogor Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat kepada masyarakat Desa Gunung Bunder 2, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Dirinya juga memberikan sertipikat tanah secara langsung ke perwakilan penerima.
"Ini adalah hasil sertipikasi atas aset atau tanah bapak atau ibu yang sudah lama menunggu. Sertipikat ini artinya adalah tanah bapak atau ibu sudah diakui haknya, hak atas tanahnya oleh pemerintah," ujarnya saat menyerahkan sertipikat tanah ke masyarakat Desa Gunung Bunder 2, Pamijahan, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/04/2024).
Baca Juga
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, tujuan dari disertipikatkan tanah oleh pemerintah adalah untuk melindungi tanah masyarakat dari para mafia tanah dan konflik antar tetangga.
Advertisement
"Jadi anti caplok mafia tanah, anti cekcok dengan tetangga,"Â ungkapnya.
Salah satu masyarakat yang menerima sertipikat tanah itu, Ading, merasa bersyukur atas kepastian kepemilikan tanah dalam bentuk surat yang didapatkannya.
"Alhamdulillah, banyak-banyak terima kasih akhirnya sudah terwujud dan terlaksana. Sudah lima tahun saya mengharapkan sertipikat ini karena sering lihat presiden bagi-bagi sertipikat di televisi," ucapnya.
Selain membagikan sertipikat ke masyarakat, Hadi Tjahjanto juga meninjau produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari masyarakat setempat. Produk yang dilihat antara lain budi daya ikan hias, udang hias, dan kepiting hias.
Banyak Keuntungan
Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa masyarakat akan mendapatkan banyak keuntungan ketika menerima sertifikat tanah. Ia menyebut, salah satunya adalah aman dari permasalahan tanah.
"Pertama tanah bapak atau ibu sudah aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah, karena apa, karena sudah memiliki sertifikat dan sudah tercatat di kantor pusat secara elektronik. Jadi hari ini tanah bapak atau ibu sudah dilindungi secara hukum hak atas tanahnya," ungkapnya.
"Kedua, apabila ada oknum membawa sertifikat palsu mengaku tanah mereka, sudah tidak mungkin karena sudah kelihatan bahwa yang asli mana dan yang palsu mana. Ketiga, apabila ada inisiatif ingin membesarkan dagangannya, ingin membuka warung, yang bapak atau ibu pegang itu modal, dijadikan sebagai agunan," jelas Hadi Tjahjanto.
Dirinya menyebut, jika masyarakat ingin memanfaatkan sertifikat sebagai akses penambahan modal, masyarakat bisa mengagunkan ke lembaga keuangan formal.
"Kalau terpaksa disekolahkan, disekolahkan di lembaga yang sah jangan ke rentenir, karena bunganya besar dan mencekik risikonya tanah dan sertifikat bisa hilang," sebut Hadi Tjahjanto. Â
Â
(*)
Advertisement