Sukses

Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023 dan Disetujui Kemenkeu

Presiden Jokowi telah meneken Perpres kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Bawaslu. Perpres tersebut diteken pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari jelang pencoblosan Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas pada Oktober 2023 lalu.

"Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN & RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Dia mengatakan kenaikan tukin ini berdasarkan kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu oleh Kemenpan-RB pada 2021. Ari mengungkapkan, indeksi reformasi birokrasi Bawaslu naik dari 68,80 menjadi 72,95 pada tahun 2022.

"Karena itu, Kemen PAN-RB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60 persen kini menjadi 70 persen," ujarnya.

Ari juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui besaran kenaikan tukin pegawai Bawaslu. Menurut dia, kenaikan tukin ini juga terjadi di kementerian/lembaga lainnya sesuai usulan Kemenpan-RB.

"Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," tutur Ari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

 

2 dari 3 halaman

Perpres Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu

"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidaksesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 dijelaskan, bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.

 

3 dari 3 halaman

Rincian Besaran Kenaikan Tukin Bawaslu

Adapun kenaikan tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai Bawaslu. Untuk pegawai dengan tingkat tertinggi, mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp29 juta.

Sementara pegawai tingkat terendah, mendapat tukin sebesar Rp1,9 juta. Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sesuai Perpres Nomor 18/2024:

1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000,00

2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000,00

3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000,00

4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000,00

5 . Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000,00

6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000,00

7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000,00

8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000,00

9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000,00

10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000,00

11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000,00

12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000,00

13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000,00

14. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000,00

15. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000,00

16. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000,00

17. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000,00

Video Terkini