Liputan6.com, Jakarta - Direskrimsus Polda Metro Jaya berencana kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Iya, akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga
Namun Ade Safri belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan terhadap SYL yang akan dilakukan setelah 14 Februari. Dia hanya mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Saat ini sedang berprogres tidak ada kendala, kami pastikan dan akan segera kita kembalikan berkas perkara ke JPU," ucap Ade Safri.
Sementara saat disinggung terkait pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail. Dia hanya mengaku penyidik masih memenuhi setiap catatan untuk kelengkapan.
"Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja. Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," tandas Ade.
Kejati Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali memulangkan berkas tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu 3 Februari 2024.
Menurut Syahron berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Adapun tujuan dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Â
Advertisement
Diperiksa Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 6 Pertanyaan
Sebelumnya, Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Kadoeboen ungkap alasan kliennya kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (29/1/2024). Djamaludin turut mendampingi selama proses pemeriksaan.
Dia mengatakan, penyidik hendak menggali pernyataan yang sempat dituangkan oleh kliennya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terkait hal ini, Djamaludin tak membeberkan secara rinci.
"Tadi ada lima atau enam (pertanyaan), lebih ke penegasan soal pernyataan sebelumnya, keterangan keterangan sebelumnya," kata Djamaludin kepada wartawan, Senin sore.
Menurut Djamaludin, tak hanya kliennya. Adapula saksi lain yang dipanggil penyidik. Dia adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta yang juga sedang berkasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau yang di dalam tadi sih ada Pak Hatta, yang lain enggak ada. apa mungkin mereka di ruangan lain aku enggak paham, enggak mengerti," ujar dia.
Djamaludin mengatakan, pemeriksaan berjalan kurang lebih satu jam. Namun, dia menegaskan agenda pemeriksaan kali itu bukanlah konfrontasi dengan saksi lain. "Enggak, enggak konfrontir. masing masing saja. Sebentar doang tadi, kurang lebih satu jam," tandas dia.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com