Sukses

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara Terkait Penanganan Perkara di MA

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dituntut penjara selama 11 tahun 5 bulan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Dadan terbukti sebagai makelar terkait kepengurusan di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," ungkap Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, Selasa (13/2/2024).

Jaksa berkeyakinan, Dadan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar selaku makelar kasus di Mahkamah Agung. Maka ia pun dikenakan pidana denda senilai Rp1 miliar subsidiair kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa KPK juga nambahkan, Dadan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar. Apabila tidak disanggupi maka hukumannya ditambah dengan perpanjangan pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," kata jaksa.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun," pungkas Jaksa.

 

 

2 dari 2 halaman

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Terkait Penanganan Perkara di MA

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Dadan Tri melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim di MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

Selain itu, suap juga diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Hasbi Hasan," kata jaksa.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com