Sukses

Dewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK

Dewas KPK akan memutus langsung enam kluster dugaan pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 90 orang yang diduga terlibat pungli senilai Rp 6,148 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang putusan etik dugaan pungutan liar atau pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh pegawai.

"Ya, mulai sidang jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dihubungi, Kamis (15/2).

Dalam sidang tersebut, Dewas KPK akan memutus langsung enam kluster dugaan pungli yang dilakukan oleh 90 orang yang diduga terlibat pungli senilai Rp 6,148 miliar.

"Hadir (90 orang pegawai KPK)," ucapnya.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkap modus praktek pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Albertina mengatakan pelaku pungli rutan KPK dapat merogoh keuntungan hingga Rp 10 hingga 20 juta dengan menyelundupkan handphone ke tahanan.

 

"Sekitar Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itukan. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Selian itu kata Albertina, pegawai rutan KPK juga menyediakan jasa cas handphone untuk para tahanan dengan dibanderol harga Rp 200-300 ribu sekali isi daya.

"Misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank ngecas powerbank nanti harus bayar juga. Ngecas hpnya sekitar Rp200-300 ribu," ujar dia.

Albertina menjelaskan, praktik pungli ini dikomandoi oleh seseorang, namun Albertina tak menyebut siapa yang dimaksud. 

Albertina juga sebelumnya mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di dewas," kata Albertina. 

Albertina mengatakan nominal yang diterima para pegawai rutan KPK bervariasi dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.

"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.

2 dari 2 halaman

93 Pegawai Terseret Skandal Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK tersebut.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak.

Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," kata Albertina.

Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.

"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," kata Albertina.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka