Sukses

MK Bantah PTUN Telah Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membantah informasi yang menyebut Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024).

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, laman website SIPP PTUN memang memuat amar Putusan Sela, namun bukan mengenai dikabulkannya gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK.

Isinya yakni menolak permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Denny Indrayana dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat (Parekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), serta membebankan biaya dari Putusan Sela akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.

Sementara terkait materi gugatan, hal itu termuat dalam data umum yang memang secara terbuka ditampilkan oleh website.

“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Gugatan Anwar Usman

Adapun isi materi gugatan Anwar Usman adalah, Dalam Penundaan yaitu mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028; dan memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Kemudian, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028; mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan; dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” Fajar menandaskan.