Sukses

Polisi Akan Periksa Kembali Aiman Witjaksono

Polisi akan memanggil kembali Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memanggil kembali Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Rencana pemeriksaan Aiman disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Namun, Ade belum menjelaskan secara gamblang jadwal pemanggilan terhadap Aiman.

"Pastinya (Aiman diperiksa lagi). Nanti kita update ya," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Lebih lanjut, Ade menerangkan, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli. "Sementara ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya dan termasuk para ahli," ujar dia.

Khusus saksi ahli, Ade merincikan, total ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan. Adapun, di antaranya saksi ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.

"Penyidik memeriksa tujuh orang ahli sebagai berikut ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli pidana tiga orang," ucap dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 28 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks tersebut. Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA

2 dari 3 halaman

Sidang Perdana Praperadilan Aiman Atas Polda Metro Digelar Senin 19 Februari 2024

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman Witjaksono atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan Nomor.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa siang.

"(Terkait) Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.

"Hari sidang pertama Senin, tanggal 19 Februari 2024," katanya dikutip dari Antara.

Aiman, selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Metro Jaya.

Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya ialah berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

3 dari 3 halaman

Polda Metro Siap Ladeni Gugatan Aiman

Polda Metro Jaya merespons gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut sehubungan dengan penyidik yang menyita handphone hingga data pribadi elektronik Aiman.

"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Ia menegaskan proses penyitaan Handphone hingga data pribadi elektronik jurnalis senior nonaktif itu telah sesuai dengan dengan ketentuan Undang-undang.

Selanjutnya, kata Ade, Polda Metro melalui bidang Hukum PMJ siap meladeni gugatan Aiman.

"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ungkap dia.