Liputan6.com, Jakarta - Bidang Hukum Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
"Siap hadir dan sudah kami persiapkan, " kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, dilansir dari Antara, Sabtu (17/2/2024).
Sementara itu kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa menyatakan kesiapan timnya untuk menghadapi sidang perdana tersebut. "Kami siapkan semua bukti yang ada," ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Advertisement
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya.
Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa (6/2) siang.
"Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama," kata Djuyamto.
Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari. "Sidang pertama pada Senin (19/2)," katanya.
Ada 3 Hal yang Diajukan dalam Praperadilan Aiman
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun media sosial dan e-mail Aiman.
Menurut Finsensius termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
"Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Â
Advertisement
Soal Penyitaan
Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.