Sukses

DPR: Bendera GAM di Aceh Lambang Perlawanan

Pemerintah harus membahas dengan serius penggunaan lambang yang diatur dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 itu.

Penetapan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai simbol Provinsi Aceh dinilai sebagai bentuk perlawanan. Sehingga, pemerintah diminta melakukan pembahasan serius terhadap penggunaan lambang yang diatur dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu.

"Saya lihat ada indikasi bahwa bendera itu sebagai lambang perlawanan dan separatis. Kalau mau dengan lambang provinsi ya silakan mengubah lambang perlawanan itu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Politisi PDI Perjuangan ini berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah Aceh, dan Badan Intelijen Negara (BIN) bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Sehingga gejolak yang muncul akibat penggunaan lambang GAM sebagai bendera Provinsi Aceh ini bisa segera diatasi.

Hasanuddin menambahkan, pembahasan di tataran pemerintah itu juga bisa memelihara proses perdamaian yang saat ini tengah terbangun. Pembahasan itu juga diharapkan mencegah munculnya kembali benih-benih separatisme di bumi Aceh.

"Jadi semua harus bekerja, pemerintah pusat, intelijen, dan pemerintah daerah, untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Agar indikasi (perlawanan untuk merdeka) itu tidak terwujud dan perdamaian di Aceh terus terjaga," kata Hasanuddin. (Eks)