Sukses

Sidang Perdana Praperadilan, Aiman Witjaksono Dipastikan Hadir

Sidang perdana gugatan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2).

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono melawan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2). Kuasa hukum pastikan Aiman bakal hadir secara langsung pada sidang nanti.

"Hadir (di sidang perdana)," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa saat dikonfirmasi, Senin (19/2).

Gugatannya tersebut telah teregister dengan nomor perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 6 Februari lalu. Pada sidang nanti pun, kubu Aiman mengaku tidak ada persiapan khusus yang akan dibawa.

"Agenda masih pemeriksaan identitas para pihak dan sekaligus pembacaan permohonan praperadilan. Namun kami tetap siapkan bukti-bukti yang ada," jelas dia.

Secara terpisah, Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang gugatan Aiman bakal digelar siang hari di ruang sidang utama.

"(Diagendakan) jam 11," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Penyitaan HP

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan Jurnalis senior nonaktif itu sehubungan dengan penyitaan handphone miliknya yang dilakukan penyidik Kepolisian yang saat ini masih berstatus saksi atas perkara dugaan ujaran aparat kepolisian tidak netral dalam pemilu 2024.

Dia bersikukuh memilih jalur meja hijau lantaran dirinya yang mendapatkan informasi akan keterlibatan polisi tidak netral sewaktu masih aktif sebagai Jurnalis dan memiliki kewajiban untuk menjaga narasumbernya.

Kubu Aiman menilai adanya kecacatan prosedur yang dilakukan oleh penyidik melakukan penyitaan yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com