Sukses

Kenaikan Pajak BBM di Jakarta Tak Tepat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah, Ini Alasannya!

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5% dinilai tidak tepat untuk menaikan pendapatan daerah.

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 5% dinilai tidak tepat untuk menaikan pendapatan daerah.

"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," katanya dalam siaran pers yang diterima, Senin (19/2/2024).

Ferdy mengungkapkan bahwa kenaikan PBBKB tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Baginya, meski kenaikan PBBKB itu menyasar BBM non subsidi, hal itu juga akan memberatkan masyarakat.

"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi nggak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," ungkapnya.

Ferdy menyebut bahwa kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengkhawatirkan, adanya penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.

"Masyarakat sudah kesulitan cari uang nanti perekonomiannya seperti apa? Seharunya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," sebutnya.

2 dari 2 halaman

Kenaikan PBBKB Ditunda

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji meminta agar kebijakan kenaikan tarif PBBKB ditunda. Dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai kurang sosialisasi ke masyarakat.

"Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ujarnya.

Tutuka mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ungkapnya.

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB menjadi 10% ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBBKB merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.

Pemungutan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada pihak penyalur bahan bakar seperti SPBU, bukan kepada konsumen atau pengguna. Sedangkan dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

 

(*)

Video Terkini