Sukses

Cara 16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang: Jebol Teralis Besi Pakai Gergaji Selundupan

Tindakan memotong teralis dilakukan setelah para tahanan mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka. Setelah itu, para tahanan pun terlihat masyarakat berlarian ke luar.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kaburnya belasan tahanan yang berhasil membobol sel Rutan Polsek Tanah Abang akhirnya terungkap. Ternyata mereka turut memakai gergaji hasil selundupan yang dipakai untuk memotong teralis besi.

Cara itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil keterangan dari Rizki Amelia istri dari Syarifudin yang merupakan tahanan dari Polsek Tanah Abang.

"Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo saat jumpa pers, Kamis (22/2/2024).

Tindakan memotong teralis itu, dilakukan setelah para tahanan mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka. Setelah itu, para tahanan pun terlihat masyarakat berlarian ke luar.

"Ternyata didapati bahwa sel nomor dua itu telah kosong dan didapati tralis kamar mandi beserta temboknya itu sudah ada di lantai,” kata dia.

Rencana kabur dari rutan Polsek Metro Tanah Abang itu, ternyata telah direncanakan tiga minggu sejak gergaji berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia saat membesuk suaminya Syarifudin.

"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih 3 minggu. Mereka bersama-sama. Memang mereka merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang,” terangnya.

"Dan memang ukuran dari teralis tak terlalu besar sehingga membutuhkan waktu untuk mereka keluar. Jadi mereka merencanakan. Ketiga mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” tambah dia.

Atas aksi Rizki Amelia menyelundupkan gergaji, dia pun dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun.  

 

2 dari 2 halaman

8 Tersangka Diamankan

Sementara dari 14 Tahanan yang melarikan diri telah 8 Tersangka telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu: 

1. RENAL 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.

2. HARIZQULLAH ARRAHMAN 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 

3. MUHAMMAD AQDAS, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

4. HENDRO MULYANTO 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.

5. FERDINAN 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.

6. WELEN SAPUTRA THIO, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.

 

"Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” tegas dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com