PDIP sepakat tidak membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Lantaran UU 42/2008 tentang Pilpres lalu dinilai relevan dengan kondisi saat ini.
"Jadi kalau PDIP tidak membahas dulu terkait UU Pilpres. Karena UU yang lama masih relevan untuk pilpres yang akan datang," jelas anggota Panitia Kerja RUU Pilpres dari Fraksi PDIP Honing Sanny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
PDIP hingga saat ini, ucap Honing, juga sepakat presidential threshold atau ambang batas dukungan calon presiden harus minimal mendapatkan dukungan 20 persen suara dari partai politik di DPR, seperti yang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres yang lalu.
"Artinya presidential threshold tetap seperti yang dulu saja yaitu 20 persen. Dan terkait hal-hal yang teknis itu kan sudah ada di UU Pemilu. Nah tinggal diadopsi saja dan UU yang lama menurut PDIP masih relevan untuk digunakan," kata Honing.
Honing juga menjelaskan, saat ini banyak partai-partai kecil di parlemen yang menolak tingginya presidential threshold 20 persen. Padahal, presidential threshold bukan untuk membatasi seseorang, tapi bagian dari menyeleksi seseorang untuk bisa menjadi calon pemimpin rakyat yang terbaik dari yang ada pada saat ini.
"Jadi kita berharap ketika seseorang dilepas ke pasar politik, maka masyarakat bisa memiliki pilihan yang baik. Jadi Presidential Threshold itu sebagai langkah untuk menyeleksi orang-orang yang terbaik. Dengan presidential threshold yang tinggi, maka partai-partai politik punya peluang sama dalam berkoalisi untuk menempatkan calonnya sebagai pemimpin bangsa ke depan," tutupnya.(Ais)
"Jadi kalau PDIP tidak membahas dulu terkait UU Pilpres. Karena UU yang lama masih relevan untuk pilpres yang akan datang," jelas anggota Panitia Kerja RUU Pilpres dari Fraksi PDIP Honing Sanny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
PDIP hingga saat ini, ucap Honing, juga sepakat presidential threshold atau ambang batas dukungan calon presiden harus minimal mendapatkan dukungan 20 persen suara dari partai politik di DPR, seperti yang diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres yang lalu.
"Artinya presidential threshold tetap seperti yang dulu saja yaitu 20 persen. Dan terkait hal-hal yang teknis itu kan sudah ada di UU Pemilu. Nah tinggal diadopsi saja dan UU yang lama menurut PDIP masih relevan untuk digunakan," kata Honing.
Honing juga menjelaskan, saat ini banyak partai-partai kecil di parlemen yang menolak tingginya presidential threshold 20 persen. Padahal, presidential threshold bukan untuk membatasi seseorang, tapi bagian dari menyeleksi seseorang untuk bisa menjadi calon pemimpin rakyat yang terbaik dari yang ada pada saat ini.
"Jadi kita berharap ketika seseorang dilepas ke pasar politik, maka masyarakat bisa memiliki pilihan yang baik. Jadi Presidential Threshold itu sebagai langkah untuk menyeleksi orang-orang yang terbaik. Dengan presidential threshold yang tinggi, maka partai-partai politik punya peluang sama dalam berkoalisi untuk menempatkan calonnya sebagai pemimpin bangsa ke depan," tutupnya.(Ais)