Liputan6.com, Jakarta - Tiga partai politik (parpol) dalam Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, dan PKB menyatakan siap untuk mendukung PDIP apabila menjadi inisiator hak angket DPR RI guna mengusut kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini diungkapkan 3 sekretaris jenderal (sekjen) parpol koalisi perubahan di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Hadir Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim, Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsyi menyebut, hak angket untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024 merupakan mekanisme yang menarik. Ketimbang, kata dia kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Ini menarik, angket ini bagus. Dari pada kita ke MK ada pamannya. Lebih baik kita ke angket, cantik. Iya kan. Angket kita udah pengalaman kok, indah kerjanya, panjang waktunya," kata Aboe di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Aboe menyampaikan, tiga parpol Koalisi Perubahan bakal menunggu sikap PDI Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator hak angket yang diusulkan calon presiden atau capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Dia menyebut, NasDem, PKS, dan PKB siap mengikuti dan mendukung langkah PDIP.
"Kami sangat mendukung (usulan hak angket), sangat senang. Kalau ada yang melangkah begitu, kami ada di belakangnya, kami siap. Kita akan mengawal, cek sampai ke detail-detail," jelas dia.
Tunggu Sikap Resmi PDIP
Menurut Aboe, sembari menunggu sikap resmi PDIP terkait hak angket, saat ini tiga parpol Koalisi Perubahan tengah berfokus mengawal perhitungan suara AMIN sesuai cara kerja parpol masing-masing untuk mengecek dugaan kecurangan.
"Jadi kita kumpulnya rutin tapi memang menjelang pemilu yang sudah selesai kita sibuk masing-masing, bawa diri masing-masing, menjaga kamar masing-masing, hitungan-hitungan, saling cross check," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansa menegaskan partainya menolak ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.
Menurut Supriansa, sebagai anggota DPR yang memiliki hak konstitusi menggunakan hak angkat, ide tersebut jauh dari nalar. Sebab, hasil Pemilu 2024 belum rampung seluruhnya.
"Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya," tutur Supriansa dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Ia justru bertanya UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.
Supriansa yang juga Juru Bicara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini menyebut sudah ada rambu-rambu yang jelas terkait penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Yakni, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu.
"Sengketa hasil Pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN," tegas Supriansa.
Advertisement
Aturan Pemilu Tinggal Diterapkan
Lebih lanjut, ia menilai, seluruh aturan main Pemilu sudah ada dan tinggal diterapkan.
"Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat 'jauh api dari panggang', artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," ujar Supriansa.
"Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara," pungkasnya.