Sukses

Vincent Rompies Akui Berusaha Buka Komunikasi dengan Keluarga Korban Bullying SMA Binus

Artis Vincent Ryan Rompies mengaku masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor atau korban dugaan perundungan (Bullying) dan kekerasan sesama siswa SMA Binus Internasional, BSD Serpong

Liputan6.com, Jakarta - Artis Vincent Ryan Rompies mengaku masih berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor atau korban dugaan perundungan (Bullying) dan kekerasan sesama siswa SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Saya ingin masalah ini cepat selesai, terima kasih kepada teman-teman yang sudah mendoakan juga. Semoga sekali lagi, masih terus berusaha membuka pintu komunikasi dengan pelapor, biar semua masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” tutur Vincent, seusai mengikuti pemeriksaan di Mapolres Tangsel, Kamis (22/2/2024).

Terpenting baginya, selain permasalahan ini cepat selesai, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Lalu, menemukan titik terang dan berdamai, kembali normal lagi, serta berdiskusi.

“Bisa menemukan titik terang dan berdamai, berdiskusi, dan semua bisa kembali normal lagi. Masih berusaha komunikasi dengan pelapor,” tuturnya.

Meski begitu, Vincent mengaku menghargai setiap proses hukum yang tengah dijalani saat ini di Polres Tangsel.

“Sangat kooperatif dan kinerjanya saya sangat mengapresiasi dari kinerja dari temen-temen kepolisian di Polres Tangsel ini, insyallah berjalan lancar,”ujarnya.

Seperti diketahui, Vincent Ryan Rompies yang merupakan ayah dari FR, salah satu siswa yang terlibat dalam dugaan perundungan dan kekerasan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangsel, mendatangi Mapolres Tangsel sejak pukul 11 siang.

Dia juga hadir untuk mendampingi sang anak yang juga dimintai keterangan.

2 dari 3 halaman

Polisi Pakai Pasal Pengeroyokan

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, terduga pelaku kasus perundungan disertai kekerasan yang menimpa siswa Binus School Serpong akan disangkakan pasal pengeroyokan.

Menurutnya, pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.

"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya, Kamis (22/2/2024).

Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elite tersebut.

"Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.

3 dari 3 halaman

KPAI Hadir

Sementara itu, Komisioner KPAI Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, pihaknya hari ini hadir di Polres Tangsel untuk memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saksi atau terlapor ada di dalam, sebagian. Dan kami memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.