Sukses

Soal Hak Angket, Ganjar: Kami Tidak Pernah Menggertak

Ganjar menegaskan, pihaknya tak pernah menggertak atau pun tidak serius terkait wacana hak angket. Oleh karena itu ia mendorong DPR segera memanggil penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyatakan tak perlu ada pihak yang takut dengan wacana pengajuan hak angket terkait kecurangan Pemilu.

“Enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar, jadi angket menurut saya cara yang paling pas,” kata  Ganjar di Markas Relawan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Ganjar menegaskan, pihaknya tak pernah menggertak atau pun tidak serius terkait wacana hak angket. Oleh karena itu ia mendorong DPR segera memanggil penyelenggara pemilu.

“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II aja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker aja dulu,” kata dia.

“Kami tidak pernah tidak serius,” sambungnya.

Ia memastikan, Fraksi PDIP di DPR telah siap mengakukan hak angket. Sebab, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyatakan siap.

“Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu artinya sudah partai ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman menyatakan, selama ini pengajuan hak angket di DPR RI tidak pernah lolos.

"Ini sudah 10 tahun, setahu saya nggak pernah ada hak angket yang berhasil lolos, coba deh cari usulan hak angket soal kenaikan BBM, usulan hak angket soal macem macem," kata Habiburokhman, Kamis (22/2/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan hak angket sempat digulirkan pada tahun 2009 yang berakhir pada pemilih tanpa di daftar pilih sepanjang memiliki dokumen bisa memilih.

Habiburokhman mengingatkan jika Pemilu kemarin terjadi masalah seharusnya hak angket diajukan sebelum Pemilu digelar.

"Harusnya kemarin kalau dianggap banyak masalah, harusnya yang namanya hak angket itu kan waktu proses, sebelum pencoblosan harusnya, jadi banyak rekomendasi perbaikan yang bisa dilakukan untuk memperbaiki pemilu," ujarnya.

2 dari 3 halaman

PKB Siap Dukung Hak Angket Bareng PDIP: Kecurangan Pemilu Tidak Boleh Terjadi

Tiga partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sepakat bakal ikut gulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 meski menunggu langkah dari PDI Perjuangan sebagai inisiator.

Hal ini disampaikan tiga sekretaris jenderal (sekjen) parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (NasDem, PKS, PKB) usai menggelar rapat bersama di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/2/2024).

Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid, menegaskan keseriusan PKB terkait dukungannya untuk menggulirkan hak angket ke senayan. Dia memastikan PKB akan berdiri di barisan yang menjaga kedaulatan rakyat.

"Tapi intinya demi Pemilu yang jujur, adil berkualitas dan menghormati serta menegakkan kebenaran dan kedaulatan rakyat, PKB pasti akan bersama mereka yang menjaga dan mengawal kedaulatan rakyat, kecurangan tidak boleh terjadi di negeri ini, karena itu kami akan berdiri bersama mereka," kata Hasanuddin.

3 dari 3 halaman

Langkah Konkret

Maka, Hasanuddin menegaskan PKB menunggu langkah konkret dari PDIP terkait hak angket. Mengingat, PDIP merupakan fraksi terbesar di DPR RI.

"Oleh karena itu kita tunggu langkah selanjutnya dari PDIP seperti apa karena kita belum melihat ada ajuan itu di DPR dan sebagainya," kata dia.

Sebab, kata Hasanuddin hak angket tidak cukup hanya berupa ajakan saja. Sikap politik, ujar dia harus ditunjukkan secara nyata di parlemen

"Ini (hak angket) ramainya di luaran, bukan di parlemen. Ngapain kita sibuk di luaran?," katanya.

Saat ini, lanjut Hasanuddin PKB, Partai Nasdem, dan PKS tengah fokus untuk mengumpulkan berbagai bukti beserta saksi dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Dia berujar, data dan bukti konkrit nantinya bisa digunakan kala hak angket berlangsung di DPR RI.

"Karena pelanggaran pemilu harus ada buktinya, tidak boleh katanya, katanya dan tidak boleh dari berita media sosial. (Bukti) itu harus jelas menjadi barang bukti yang bisa dibuktikan secara hukum," ujar dia.