Sukses

Polisi Sita Sejumlah Aset Milik Panji Gumilang, Total Sekitar Rp33,3 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyitaan itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan merinci sejumlah aset yang disita pertama berupa beberapa bidang tanah di sejumlah wilayah yang memiliki taksiran harga sekira Rp33,3 miliar.

“Pertama tanah, 5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 m², senilai lebih kurang Rp 6 miliar. 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 Hektar (296 rb m²) senilai lebih kurang Rp 27,3 miliar,” jelas Whisnu dalam keteranganya, Jumat (23/2/2024).

Selain tanah, lanjut dia, penyidik juga menyita tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar dan sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa rekening bank Mandiri.

"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," kata dia.

Adapun penyitaan ini dilakukan, setelah Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan ini.

"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

 

 

2 dari 3 halaman

Masih Menunggu

Sehingga, Whisnu mengatakan untuk saat ini penyidik kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut baik dari materiil maupun formil.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung," tuturnya.

Nantinya, lanjut Whisnu, jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk segera disidang.

“Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka penyidik harus kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” tuturnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Kasus TPPU

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009. Sementara, dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.

Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com