Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus atau tahap I kategori tersangka terhadap 11 pemeran film porno yang melibatkan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dkk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (21/2/2024).
"Untuk berkas perkara dengan 12 belas orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Setelah dilimpahkan, penyidik saat ini masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Advertisement
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Nantinya, bila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, maka penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk segera disidang. Sebaliknya, jika belum, maka jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19).
Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Â
Siskaeee Menggugat, Minta Statusnya sebagai Tersangka Dicabut
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee menggugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka dalam kasus film porno atau pornografi.
Ia menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus film porno oleh penyidik tidak sah. Hal ini disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukannya.
"Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 di mana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting dalam petitumnya, Senin (19/2/2024).
Ginting menyebut penetapan Siskaeee sebagai tersangka pornografi tidak sah dan tidak berdasar hukum sebagaimana pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang-undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Oleh karena itu, lanjut dia, penetapan a quo pemeran film Keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum. Ginting juga menyatakan penyidik yang menangani perkara Siskaeee diduga telah melanggar prosedur hukum.
Selain itu, dia juga menyoroti perihal penahanan kliennya pada 25 Januari 2024.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh para termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon praperadilan sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," pungkasnya.
"Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," sambung Ginting.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement