Liputan6.com, Jakarta - Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus) buntut kaburnya belasan tahanan dari sel rutan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan saksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin Wakapolres Jakpus.
“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," kata Susatyo, Jumat (23/2/2023).
Advertisement
Adapun keempat anggota itu adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan dinilai lalai tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
“Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tersangka. RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujarnya
Kemudian ada juga Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang yang dianggap lalai tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tutur dia.
Adapun dalam kasus ini total ada 14 tahanan kabur dari sel rutan Tanah Abang. Setelah tiga hari dilakukan pengejaran, baru 8 tersangka yang telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu;
1. RENAL 26 tahun warga Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakpus.
2. HARIZQULLAH ARRAHMAN 23 tahun, warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
3. MUHAMMAD AQDAS, 24 tahun, warga Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.
4. HENDRO MULYANTO 36 tahun, warga Kalideres, Jakarta Barat.
5. FERDINAN 24 tahun, Warga Kec. Antapani, Kota Bandung.
6. WELEN SAPUTRA THIO, 34 tahun, warga Tajur Halang, Kab. Bogor.
“Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629,” tegasnya.
Cara Tahanan Kabur dari Sel
Aksi kaburnya belasan tahanan yang berhasil membobol sel Rutan Polsek Tanah Abang akhirnya terungkap. Ternyata mereka turut memakai gergaji hasil selundupan yang dipakai untuk memotong teralis besi.
Cara itu disampaikan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro berdasarkan hasil keterangan dari Rizki Amelia istri dari Syarifudin yang merupakan tahanan dari Polsek Tanah Abang.
"Bahwa gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo saat jumpa pers, Kamis (22/2/2024).
Tindakan memotong teralis itu, dilakukan setelah para tahanan mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka. Setelah itu, para tahanan pun terlihat masyarakat berlarian ke luar.
"Ternyata didapati bahwa sel nomor dua itu telah kosong dan didapati tralis kamar mandi beserta temboknya itu sudah ada di lantai,” kata dia.
Rencana kabur dari rutan Polsek Metro Tanah Abang itu, ternyata telah direncanakan tiga minggu sejak gergaji berhasil diselundupkan oleh Rizki Amelia saat membesuk suaminya Syarifudin.
"Jadi kalau berdasarkan keterangan para tersangka sejak masuknya gergaji tersebut setidaknya ada kurang lebih 3 minggu. Mereka bersama-sama. Memang mereka merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang,” terangnya.
"Dan memang ukuran dari teralis tak terlalu besar sehingga membutuhkan waktu untuk mereka keluar. Jadi mereka merencanakan. Ketiga mereka menggergaji itu yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” tambah dia.
Atas aksi Rizki Amelia menyelundupkan gergaji, dia pun dijerat pasal 223 Jo 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement