Sukses

Penampakan 3 Pelaku TPPO Bayi di Jakbar, Ibu Korban Turut Dijadikan Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus TPPO bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka merupakan ibu korban.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang bayi. Ketiga pelaku yakni inisial EM (30), T (35) dan AN (33) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan kasus tersebut bermula dari pelaku AN yang melaporkan kehilangan bayinya di Polsek Tambora.

"Saudari T mendatangi Polsek Tambora untuk melaporkan telah terjadi penculikan bayi yang dilakukan oleh saudari EM" kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Jakbar, Jumat (23/2/2024).

Serangkaian penyelidikan pun dimulai dengan menangkap pelaku EM yang merupakan aktor utama TPPO bayi. Setelah dilakukan pendalaman, T justru juga terlibat dalam kasus penjualan tersebut.

Dikatakannya, T menjual bayinya sendiri yang masih berumur satu minggu kepada EM dengan ketentuan membayar uang nominal jutaan.

"Ada 13 Desember T menjual bayinya kepada EM senilai Rp4 juta. Namun saat transaksi tersebut T baru menerima Rp1,5," beber Syahduddi.

Atas pengembangan kasus tersebut, T yang juga ibu korban TPPO turut ditetapkan menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya. Ketiga pelaku dijerat pasal 16f Jo 73 tentang TPPO dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara untuk kelima bayi yang telah diamankan petugas, saat ini dititipkan di panti sosial asuhan anak balita tunas Bangsa Cipayung.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Modus Adopsi Menyasar Keluarga Ekonomi Lemah

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan lima orang bayi. Kasus tersebut dikepalai oleh pelaku EM (30), lalu suami sirinya AN (33) dan ibu korban pedagang bayi T (35).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut pelaku M membeli kelima bayi dengan alasan ingin mengadopsinya. Sasaran aksi ini adalah keluarga yang tingkat ekonominya rendah.

"EM inikan pelaku utama, dialah yang memang bergerak aktif untuk mencari profile ibu-ibu yang seperti saudari T ini. yang dari aspek ekonominya kurang mampu, dalam posisi hamil, sehingga dia (para korban) tidak ada pilihan lain selain ketika ditawarkan untuk mengambil bayinya dan diiming-imingi sejumlah uang dia akan menerima," kata Syahduddi saya konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

 

3 dari 4 halaman

TPPO Bayi Berlangsung Sejak 2020

Syahduddi menerangkan EM telah melakukan transaksi jual beli bayi sejak tahun 2020, dimana korban pertamanya adalah seorang bayi di Surabaya. Transaksi ilegal itu dilaksanakan antara pelaku dengan ibu bayi itu sendiri.

Lalu selanjutnya terjadi lagi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada tahun 2023 dan berlanjut pada tahun 2024 di kawasan Jakarta Barat. Diketahui, pelaku EM dapat membeli para bayi tersebut melalui grup WhatsApp.

"Jadi si EM itu masuk ke group untuk mencari para korbannya sehingga memang ini sedang dilakukan proses pendalaman dari penyidik untuk mengetahui secara detail. Alasan yang bersangkutan semata-mata untuk merawat," beber Syahduddi.

"Ada yang di rumah sakit di Karawang itu dari seorang wanita (ibu bayi) ke si EM membayar sejumlah Rp5 juta. Kemudian dari bagian ketiga juga didapat dari rumah sakit di Karawang dari seorang wanita yang dibayar dengan harga Rp3 juta, kemudian bayi yang ke-4 juga dari seorang wanita yang tinggal di Surabaya, dibeli dengan harga Rp6 juta dan yang kelima bayi perempuan yang diambil dari seorang perempuan di wilayah Karawang Timur dengan harga Rp5 juta," sambung dia.

4 dari 4 halaman

Bayi Diamankan di Panti Asuhan Cipayung

Setelah kelima bayi itu dibeli secara ilegal, kata Syahduddi, selanjutnya mereka ditempatkan di rumah orangtua pelaku EM di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Setelah kasus tersebut diungkap, saat ini para bayi malang tersebut ditempatkan di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Cipayung.

Sementara itu ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.