Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35) dengan barang bukti 122 gram sabu.
Baca Juga
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta menjelaskan, barang bukti yang disita adalah jumlah dari sembilan paket sabu yang dibungkus oleh pelaku dalam wadah plastik klip bening.
Advertisement
“Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam keteranganya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Selain sabu, polisi juga berhasil menyita satu bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Menariknya, para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris dan buku Creatures of The Sea karya Marina Fisher.
“Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. Supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ucapnya.
Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya kurungan badan di atas lima tahun,” pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement