Liputan6.com, Jakarta Mantan ketua Komisi Pemberantasan yang (KPK) Firli Bahuri kembali bakal jalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan menyebut kliennya telah memenuhi panggilan tersebut."Sudah (hadir)," kata Ian saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kali ini tersebut guna melengkapi berkas perkara yang untuk kedua kalinya diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kepolisian.
"Pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata dia dalam keterangannya.
Ade menyebut pemanggilan Firli ini merupakan kedua kalinya yang semestinya dijadwalkan pemanggilan pada 6 Februari 2024 lalu.
Rencananya Firli bakal diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk surat panggilan ke dua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Ade.
Â
Berkas Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Rampung, Kapolda Metro Jaya: Tenang Aja
Berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini belum juga rampung.
Meski begitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menanggapinya dengan santai. Ia hanya mengatakan bahwa berkas Firli Bahuri akan rampung pada waktunya.
"Tenang aja nanti ada waktunya, tunggu aja," kata Karyoto singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Â
Advertisement
Kejati Kembali Memulangkan Berkas Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali memulangkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan setelah jaksa memeriksa berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan ketua KPK itu kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024)
Menurut Syahron, berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) untuk kedua kalinya itu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ungkapnya.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com