Sukses

Menag Yaqut Dukung Polisi Usut Acara Metamorfoshow yang Diduga Ditunggangi HTI

Yaqut menyatakan, HTI adalah organisasi terlarang. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas HTI di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu.

"Kita serahkan ke polisi kita dukung polisi untuk melakukan pengusutan terhadap masalah itu," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Yaqut menyatakan, HTI adalah organisasi terlarang. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas HTI di Indonesia.

"Serahkan polisi karena HTI kan sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, tidak boleh beraktivitas di republik ini, jadi bila ada pelanggaran itu polisi yang melakukan tindakan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya akan menelusuri acara tersebut. Sebab izin keramaian yang diberikan pihaknya, adalah acara Isra Mikraj.

“Iya. Pasti pihak kepolisian akan menelusurinya (kebenaran isu HTI). Karena TMII meminta izin ke Polsek Cipayung dengan nama kegiatan Perayaan Isra Miraj,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).

Nicolas mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara. Guna mencari tahu kebenaran dugaan organisasi terlarang HTI yang menunggangi acara tersebut.

"Kemungkinan akan diklarifikasi atau dimintai keterangan,” ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan TMII

Kepala Seksi Humas TMII Novera Mayang menjelaskan acara itu diajukan sebagai kegiatan peringatan Isra Mi’raj 1445 H di Gedung Teater Tanah Airku yang dikelola pihak ketiga.

"Surat yang diajukan berupa permohonan free pass dan shuttle kegiatan. Terkait permohonan free pass ini manajemen TMII tidak mengabulkan dan tetap berbayar sesuai ketentuan," kata Mayang, Jumat (23/2).

Selain itu, kata Mayang, posisi TMII hanya sebagai pengelola kawasan sehingga konten atau substansi acara merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

"Pada saat berlangsungnya acara tidak terdapat atribut yang terpasang di area luar Gedung Teater Tanah Airku. Juga tidak terjadi gangguan kondusifitas keamanan dan kenyamanan pengunjung TMII lainnya,"kata dia.