Sukses

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila, ETH.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut laporan RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi termasuk korban RZ," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2024).

Sementara itu, Ade belum membeberkan kelanjutan terkait laporan dengan korban inisial DF. Korban sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Namun, dalam perjalanannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Satu nanti kita update lagi," ucap dia.

Ade juga belum bersedia menerangkan bentuk pelecehan yang diterima oleh kedua korban. Dia berdalih, masih terus didalami penyidik.

"Inilah yang harus didalami oleh penyidik dengan metode penyelidikan. Apakah peristiwa yang dilaporkan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Sehingga mohon waktu, penyidik atau penyelidik masih bekerja. Sedang mendalami, dalam proses penyelidikan," tandas dia.

2 dari 3 halaman

Rektor Universitas Pancasila Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Sedianya, ETH akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.

Ketidakhadiran ETH dikonfirmasi langsung penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).

Atas hal tersebut, Raden mengatakan, pihaknya akan menemui penyidik untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Alasan Tak Hadiri Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan rektor Universitas Pancasila, ETH batal menghadiri pemeriksaaan sebagai saksi terlapor.

Seyogyanya, dia akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus," kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin.

Ade mengatakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyampaikan ke penyidik mengenai ketidakhadiran ETH melalui surat. Disebutkan, juga bahwsanya ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari.

"Penyidik kemudian akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari kamis 29 Februari 2024," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam hal ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengetahui adanya sebuah peristiwa yang dilaporkan," ujar dia.