Sukses

3 Fakta Terkait Rektor Universitas Pancasila Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Rektor Universitas Pancasila, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya pada Senin 26 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Pancasila, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya pada Senin 26 Februari 2024.

Sedianya, penyidik Polda Metro Jaya memanggil ETH untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang bawahannya. Namun, yang bersangkutan batal menghadiri panggilan tersebut.

Hal ini dikonfirmasi oleh penasihat hukum ETH, Raden Nanda Setiawan.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ujar Raden dalam keterangan tertulis, Senin 26 Februari 2024.

Melalui penasihat hukumnya, ETH mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH," tandas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.

"Sudah diterima (suratnya)," terang Ade.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila, ETH akan diagendakan pada Kamis 29 Februari 2024 mendatang.

"Jadi tanggal 29 Februari 2024," kata dia.

Adapun alasan tidak hadirnya ETH dalam pemanggilan tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang ada agenda lain di kampus.

Berikut sederet fakta terkait Rektor Universitas Pancasila, ETH yang batal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Batal Penuhi Panggilan

Rektor Universitas Pancasila, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin 26 Februari 2024.

Sedianya, ETH akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya. Ketidakhadiran ETH dikonfirmasi langsung penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 26 Februari 2024.

Atas hal tersebut, Raden mengatakan, pihaknya akan menemui penyidik untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

2. Pemeriksaan Minta Dijadwalkan Ulang

Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan rektor Universitas Pancasila, ETH sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut. Sedianya, pemeriksaan ETH berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin 26 Februari 2024.

Namun, saksi terlapor melalui penasihat hukum mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan. Surat itu pun telah diterima penyidik.

"Sudah diterima (suratnya)," ujar Ade dalam keterangannya.

Ade menjelaskan, berdasarkan surat itu maka pemeriksaan akan diagendakan pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Jadi tanggal 29 Februari 2024," kata dia.

Ade menegaskan, ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik kepada saksi terlapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

"Pertama," jelas Ade.

 

4 dari 4 halaman

3. Alasan Tidak Hadir Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan rektor Universitas Pancasila, ETH batal menghadiri pemeriksaaan sebagai saksi terlapor.

Seyogyanya, dia akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya pada Senin 26 Februari 2024.

"Alasan penundaannya karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus," kata Ade.

Ade mengatakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) menyampaikan ke penyidik mengenai ketidakhadiran ETH melalui surat. Disebutkan, juga bahwasanya ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari.

"Penyidik kemudian akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan nanti akan dilakukan pada hari kamis 29 Februari 2024," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dalam hal ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Saksi adalah orang yang mengetahui, mendengar, melihat atau mengetahui adanya sebuah peristiwa yang dilaporkan," tegas Ade.