Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Rencananya, rekonstruksi bakal digelar Selasa (27/2/2024).
"Iya besok (rekonstruksi kasus Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan saat dikonfirmasi.
Dante tewas dengan cara ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Advertisement
Reka ulang adegan itu penting untuk mengetahui kejadian sebelum dan sesudah Dante meninggal. Rencananya, rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan rekonstruksi atau reka ulang adegan bakal digelar setelah penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata hingga saksi ahli. Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti," jelas Ade.
Hingga sejauh ini, sudah ada 20 lebih saksi dimintai keterangan. Dari sekian saksi yang diperiksa, menjurus kepada kekasih Tamara, YA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu pun dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian berdurasi kurang lebih 2 jam, memperlihatkan aktivitas YA dengan Dante.
Dari rekaman tersebut, YA terlihat beberapa kali menenggelamkan putra Tamara Tyasmara itu hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
"Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," sambungnya.
Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Â
Ahli Renang Ungkap Kejanggalan Dalih Tersangka Pembunuhan Dante
Dalih tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), pacar dari Tamara Tyasmara, yang mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, penuh kejanggalan.
Hal itu berdasarkan pengamatan Albert Sutanto, pelatih renang dari PB Akuatik yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Dante. Albert Sutanto telah dimintai keterangan oleh penyidik setelah diminta menilai tindakan YA yang terekam dalam CCTV.
"Saya di-BAP sebagai saksi ahli. Maksudnya dengan melihat rekaman selama 2 jam 32 menit CCTV-nya itu seperti apa. Enggak ada prosedur yang benar yang dilakukan oleh saudara Yudha (YA) itu," ujar Albert kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Albert menilai dalih YA menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan, tidaklah tepat. Terlebih, Dante yang masih berusia 6 tahun tidak sepantasnya mendapatkan latihan seperti dilakukan YA.
Diketahui, Dante total ditenggelamkan YA sebanyak 12 kali dengan waktu yang bervariasi di kolam 1,5 meter. Waktunya berdurasi mulai dari 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam renang selama 54 detik.
"Fungsinya pada saat belajar berenang itu kan bukan seberapa lama dia bisa bertahan di air, tapi justru dia harus bisa dengan periode tertentu untuk mengatur napas itu. Karena berenang itu kan harus mengambil napas terus, tentu supaya suplai oksigen ke ototnya itu juga lancar," kata Albert.
"Kalau semenit ya kita yang perenang aja setengah mati, apalagi dia (anak kecil). Dan tidak dipakai juga di lomba manapun. Itu juara dunia saja hanya bertahan di 50 meter ya, 50 meter itu diselesaikan dalam kurun waktu antara 21-24 detik. Itu untuk atlet," tambahnya.
Dari rangkaian itu, Albert pun merasa banyak hal janggal di luar prosedur dari tindakan YA yang menenggelamkan Dante dengan dalih ingin melatih pernapasan. Sebab, tindakan itu dilakukan tanpa persiapan ambil napas.
"Kita harus kasih aba-aba, yang pertama untuk persiapan. Si anak ini harus bersiap-siap untuk ambil napas, ambil napas dulu yang dalam. Baru, satu, dua, tiga kita tenggelamkan. Jadi anak itu dalam kondisi yang siap. Dan harus berhadapan, face to face," ujar Albert.
Advertisement
Latihan Pernapasan di Dalam Air untuk Anak hanya 5 Detik
Albert menjelaskan untuk kategori anak biasanya proses latihan pernapasan hanya berdurasi kurang lebih lima detik menahan napas di dalam air.
"Kalau kita paling 5 detik pertama kali kita ajarkan. Lima detik itu pada saat dia tahan napas, badan itu kan ada udara, sehingga ngapung badannya ke atas. Itu supaya dia berenang, supaya ada daya apungnya. Itu biasanya kita latih," ujar Albert.
Sementara itu, untuk latihan menahan napas panjang itu biasa dilakukan untuk para penyelam. Termasuk dengan tindakan YA yang memaksa menenggelamkan Dante dengan durasi panjang, itu dilakukan untuk penyelam.
"Kalau untuk belajar berenang itu tidak ada menahan napas sampai dengan segitu lama. Itu hanya untuk belajar menyelam, menyelam di laut. Diver itu mereka perlu menahan napas," ungkap Albert.
Sebelumnya, Yudha Arfandi alias YA (33), pacar Tamara Tyasmara, berdalih sengaja menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) karena ingin melatih pernapasan agar lebih kuat.
Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian, ditemukan fakta bahwa tersangka ternyaya bukan seorang pelatih renang.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com